Jasa Perpajakan
Konsultasi di bidang perpajakan mencakup antara lain:
- Mengimplementasikan peraturan-peraturan perpajakan
yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan klien untuk
memungkinkan klien membuat perencanaan yang baik
atas beban-beban yang ditimbulkan dari segi perpajakan.
- Membantu administrasi perpajakan guna memudahkan
pembuatan laporan pertanggungjawaban pajak atau
restitusinya
- Membantu menyelesaikan masalah-masalah pajak yang
timbul antara klien dengan instansi pajak yang mengacu
pada pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berlaku.